Floating Image
Floating Image
Selasa, 1 Juli 2025

Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Simalungun: Soroti Kendala Pembentukan Koperasi Merah Putih di Simalungun.


Oleh adminberbagi
14 Juni 2025
tentang Berita
Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Simalungun: Soroti Kendala Pembentukan Koperasi Merah Putih di Simalungun. - TajamNews

Fhoto Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (MHH PDM) kabupaten Simalungun

75 views

Simalungun|BerbagiKabar.com-,
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (MHH PDM) kabupaten Simalungun, Salman Abror S.H.,M.Kn menyoroti kendala pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/6/25).

Menurut Salman setidaknya ada 5 (lima) kendala utama yang menjadi penyebab lambannya progres pembentukan KMP di kabupaten Simalungun.

Pertama, jadwal sosialisasi KMP tidak efektif, karena sosialisasi di nagori umumnya dilaksanakan satu paket dengan Muskelsus pembentukan pengurus koperasi, sehingga pengetahuan apa itu KMP? tidak tersampaikan dengan utuh dan menyeluruh kepada masyarakat.

Kedua, akibat ketidakfahaman apa itu Koperasi? sebagian masyarakat berpersepsi KMP hanya simpan pinjam saja dan sebagian menjustifikasi (menghukumi) praktek simpan pinjam itu mutlak "Riba". 

Hal tersebut membawa dampak, khususnya bagi umat muslim akan enggan bergabung di KMP karena dinilai "Riba", padahal diketahui ada 7 jenis usaha KMP (1.Gerai sembako, 2.Apotek desa, 3.Kantor koperasi, 4.Unit Simpan pinjam, 5.Klinik desa, 6.Cold storage, dan 7.Logistik) serta simpan pinjam juga bisa dikelola secara Syariah.

Kemudian faktor Ketiga yakni dinamika pembentukan pengurus, seperti adanya dugaan campur tangan kepentingan tertentu, pengurus yang mengundurkan diri, pemilihan ulang pengurus, data diri tidak valid, tidak adanya NPWP, tidak lolos BI cheking dan lainnya.

Selanjutnya yang Keempat ribut-ribut sejak awal terkait Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) karena faktanya pembuatan akta Koperasi tidak terurai secara merata atau berkeadilan.

Karena jika 413 nagori/kelurahan dibagi rata kepada 8 NPAK, maka rata-rata setiap notaris dapat mengerjakan 52 Akta Koperasi, jika hal tersebut terjadi, otomatis proses pembuatan Akta Koperasi akan cepat selesai.

Adapun kendala Kelima adalah kondisi Geografis Simalungun sebagai salahsatu kabupaten terluas di Sumatera Utara, yang terdiri dari 32 Kecamatan dan 413 nagori/kelurahan.

"kondisi geografis dan faktor jaringan internet didaerah juga menjadi penyebab lambannya proses input data Koperasi" sebut mantan Komisioner Divisi Data dan Informasi Kabupaten Simalungun itu.

Penulis

adminberbagi

Berita Lainnya dari Berita